Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan

Kamis, 01 Agustus 2024 - 15:51 WIB
loading...
Cegah Gregorius Ronald...
Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (1/8/2024). Foto/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Pihak kejaksaan akan mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Upaya pencekalan dilakukan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri.

Pengajuan pencekalan ini akan dilakukan setelah Kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur didaftarkan ke Mahkamah Agung. Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada pihak Imigrasi.

“Upaya pencekalan dilakukan agar Gregorius Ronald Tannur tidak melakukan bepergian ke luar negeri,” kata Putu Arya Wibisana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (1/8/2024).

Baca juga; Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi

Putu Arya Wibisana menyatakan, saat ini Gregorius Ronald Tannur masih berada di Indonesia. Apabila sudah diajukan cegah tangkal dan yang bersangkutan berada di luar negeri, pihak kejaksaan akan menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tentunya setelah kita melakukan kasasi, kita akan berkoordinasi dengan lembaga terkait di antaranya Imigrasi dan Kemenkumham untuk melakukan cegah tangkal. Ini akan kita lakukan agar si pelaku tidak bertindak bebas bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan


Saat ini Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima salinan putusan dari sidang kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada Rabu (31/7/2024) pukul 13.00 WIB.

Baca juga; Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng

Salinan putusan sidang menjadi syarat utama untuk pendaftaran upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Sementara kapan Kasasi terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut didaftarkan ke Mahkamah Agung, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya akan memberikan informasi lebih lanjut sebelum batas waktu pengajuan kasasi habis yakni 14 hari setelah putusan dibacakan oleh hakim.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Rekomendasi
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved