Polisi Akan Libatkan Saksi Ahli Ungkap Kasus Cium Pipi Kepala Desa Lempong

Senin, 24 Agustus 2020 - 20:20 WIB
loading...
Polisi Akan Libatkan...
Kelompok mahasiswa bersama sejumlah perwakilan masyarakat Desa Lempong menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Wajo, Rabu 22 lalu. Mereka menuntut sanksi tergas terhadap Kepala Desa Lempong yang diduga telah melakukan pelecehan seksual. Foto: S
A A A
WAJO - Penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual Kepala Desa Lempong, Abdul Karim terhadap seorang mahasiswa berinisial AP terus berlanjut. Polisi berencana melibatkan saksi ahli untuk mengungkap kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Wajo , AKP Muhammad Warpa mengatakan, sejak kasus ini bergulir, 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk korban beserta orang tuanya.



Iapun menegaskan, persoalan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Abdul Karim selaku Kepala Desa Lempong terus berlanjut. Namun, ia mengaku tidak ingin terburu-buru dalam menyimpulkan kasus teraebut.

"Persoalan ini tetap berlanjut, kami tidak mau buru-buru dalam menyimpulkan kasus ini, kami masih butuh periksa beberapa saksi, bisa jadi saksi ahli nantinya juga dilibatkan," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (24/8/2020).

Pemeriksaan lanjutan sejumlah saksi-saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli dinilai perlu dilakukan pihak kepolisian.

"Kami sudah lakukan gelar perkara, namun kesimpulan, kami masih memerlukan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan," pungkasnya.



Sekadar diketahui, dugaan pelecehan seksual Abdul Karim terhadap seorang mahasiswi berinisial AP terungkap pada 16 Juli lalu. AP yang saat itu sedang KKP tidak terima tindakan Abdul Karim yang menurut AP, menciuminya di pipi sebanyak tiga kali.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2314 seconds (0.1#10.140)