Siaga Karhutla, 4 Pembakar 43 Hektare Lahan di Jambi Dibekuk
Kamis, 01 Agustus 2024 - 08:45 WIB
loading...
A
A
A
Polda Jambi juga masih melakukan penyelidikan terhadap 27 kasus lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang Perkebunan 108 junto 56 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Perkebunan 10 tahun.
Kepada masyarakat dan pelaku usaha, dia mengimbau agar di musim kemarau ini tidak membakar lahan sembarangan. ”Sanksinya tegas, baik perorangan maupun pelaku usaha yang membuka lahan dengan cara sengaja membakar,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :