Proses Penyidikan Saka Tatal Langgar Hak Anak, Ahli: Harus Batal demi Hukum

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:37 WIB
loading...
Proses Penyidikan Saka...
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra saat hadir sebagai saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal yang berlangsung di PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Foto/Tangkapan Layar
A A A
CIREBON - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, proses penyidikan yang dialami oleh Saka Tatal harus batal demi hukum.

Sebab, Saka Tatal masih tergolong anak-anak saat ditangkap hingga dijebloskan ke penjara oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon .

Hal itu disampaikan Azmi Syahputra saat hadir sebagai saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).



Saat itu, Azmi Syahputra ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait bagaimana jika ada ada hak anak yang dilanggar dalam proses penyidikan.

“Bagaimana kalau ada hak anak dilanggar dalam proses penyidikan?” tanya Farhat Abbas.

Menjawab hal tersebut, Azmi mengatakan jika kasus pidana yang menyangkut anak-anak, maka diperlakukan istimewa dibandingkan dengan kasus pidana pada umumnya.

“Bicara tentang kasus pidana anak berlakulah keistimewaan. Kita mengenal ada namanya Undang-undang sistem peradilan pidana anak dimana disitu ada karakteristik penanganan dalam semua tahapan pemeriksaan," ucap Azmi.



Azmi menjelaskan, dalam Undang-undang disebutkan bahwa dalam semua tahapan pemeriksaan mengacu pada konsiderannya betapa esensinya perlindungan kepada anak.

"Di dalam anak itu adalah sebisa mungkin upaya-upaya paksa penangkapan, penahanan dan segala macam itu adalah upaya yang terakhir," ujarnya.

Azmi mengatakan, bahwa hal penting dalam menangani kasus pidana anak adalah sang anak harus didampingi.

"Hal esensial yang paling penting dalam perkara anak adalah harus didampingi, interaktif ada kata wajib yang tidak bisa dikesampingkan, tidak bisa pakai surat pernyataan, diakal-akali tidak bisa," jelasnya.

Menurut dia, jika semua kompenan tersebut tidak terpenuhi, maka pemeriksaan atau penyidikan tersebut harus batal demi hukum.

"Itu adalah perintah amanat apabila interaktif itu atau hal itu tidak dipenuhi, ya maka pemeriksaan itu batal. Jadi kalau tidak ada, patut diduga berita acara penyidikan tersebut harus batal demi hukum," tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)