Proses Penyidikan Saka Tatal Langgar Hak Anak, Ahli: Harus Batal demi Hukum

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:37 WIB
loading...
Proses Penyidikan Saka...
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra saat hadir sebagai saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal yang berlangsung di PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Foto/Tangkapan Layar
A A A
CIREBON - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, proses penyidikan yang dialami oleh Saka Tatal harus batal demi hukum.

Sebab, Saka Tatal masih tergolong anak-anak saat ditangkap hingga dijebloskan ke penjara oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon .

Hal itu disampaikan Azmi Syahputra saat hadir sebagai saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Baca juga; Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Susno Duajdi: Tak Semua Polisi Berwenang Menangkap

Saat itu, Azmi Syahputra ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait bagaimana jika ada ada hak anak yang dilanggar dalam proses penyidikan.

“Bagaimana kalau ada hak anak dilanggar dalam proses penyidikan?” tanya Farhat Abbas.

Menjawab hal tersebut, Azmi mengatakan jika kasus pidana yang menyangkut anak-anak, maka diperlakukan istimewa dibandingkan dengan kasus pidana pada umumnya.

“Bicara tentang kasus pidana anak berlakulah keistimewaan. Kita mengenal ada namanya Undang-undang sistem peradilan pidana anak dimana disitu ada karakteristik penanganan dalam semua tahapan pemeriksaan," ucap Azmi.

Baca juga; Alasan Susno Duadji Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon

Azmi menjelaskan, dalam Undang-undang disebutkan bahwa dalam semua tahapan pemeriksaan mengacu pada konsiderannya betapa esensinya perlindungan kepada anak.

"Di dalam anak itu adalah sebisa mungkin upaya-upaya paksa penangkapan, penahanan dan segala macam itu adalah upaya yang terakhir," ujarnya.

Azmi mengatakan, bahwa hal penting dalam menangani kasus pidana anak adalah sang anak harus didampingi.

"Hal esensial yang paling penting dalam perkara anak adalah harus didampingi, interaktif ada kata wajib yang tidak bisa dikesampingkan, tidak bisa pakai surat pernyataan, diakal-akali tidak bisa," jelasnya.

Menurut dia, jika semua kompenan tersebut tidak terpenuhi, maka pemeriksaan atau penyidikan tersebut harus batal demi hukum.

"Itu adalah perintah amanat apabila interaktif itu atau hal itu tidak dipenuhi, ya maka pemeriksaan itu batal. Jadi kalau tidak ada, patut diduga berita acara penyidikan tersebut harus batal demi hukum," tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Daftar Lengkap 36 Saksi...
Daftar Lengkap 36 Saksi yang Diperiksa Polisi terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Rekomendasi
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
Nasib Richard Lee Ditentukan...
Nasib Richard Lee Ditentukan 14 Juli, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi
Pangeran William Tampil...
Pangeran William Tampil di Acara 'New Heights' pada Hari Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Infografis
Pasutri Wajib Tahu,...
Pasutri Wajib Tahu, Berikut Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved