Setahun Jual Video Pornografi Anak, Pria Asal Kendal Untung Puluhan Juta Rupiah

Selasa, 30 Juli 2024 - 12:05 WIB
loading...
Setahun Jual Video Pornografi...
Polisi menciduk pria asal Kendal, Jawa Tengah, berinisial Mafa (20) lantaran melakukan peredaran video pornografi dewasa dan anak melalui akun medsosnya. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk pria asal Kendal, Jawa Tengah, berinisial Mafa (20) lantaran melakukan peredaran video pornografi dewasa dan anak melalui akun medsosnya sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024. Terhitung, selama setahun itu pelaku meraup untung puluhan juta rupiah.

"Tersangka dalam melakukan tindak pidana, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp5-7 juta perbulan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Berpatokan pada omzet selama 1 bulan sebanyak Rp5 juta dari hasil penjualan video porno itu, maka selama setahun itu pelaku paling tidak bisa meraup untung sebanyak Rp60 juta atau bahkan lebih. Di akun telegram miliknya bernama Deflamingo Collection, pelaku memiliki 107 member berlangganan dan 25 ribu user yang mengikuti akun tersebut.



Ade menerangkan, dari berbagai konten video pornografi dewasa dan anak, pelaku menawarkan sejumlah paket pada membernya ataupun pembeli, yang mana paket bulanan dihargai sebesar Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu.

"Pembayaran paket tersebut menggunakan ewallet ke nomor milik pelaku, baik menggunakan Dana, Ovo, maupun ShopeePay," tuturnya.

Ade menambahkan, saat pembeli ingin berlangganan, pembeli bisa menghubungi nomor WhatsApp pelaku yang nomornya telah dipampang dalam iklan atau melakukan DM ke akun telegram milik pelaku. Baru setelah pembeli melakukan pembayaran, pembeli bisa menikmati video porno tersebut.

"Bila pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih, baik paket bulanan maupun paket eceran," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)