Ditahan, 5 Intel Narkoba Polda Jateng Penilep Barbuk Sabu Terancam Dipecat
Senin, 29 Juli 2024 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, lima polisi yang ditangkap itudiduga mengurangi barang bukti, mulai dari puluhan hingga ratusan gram narkotika jenis sabu. Jumlah barang bukti yang dilaporkan ke pimpinan mereka, tidak sama dengan fakta yang ada di lapangan.
Kelima anggota Polri itu masing-masing berinisial; MAAIW (26) tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Blok C nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kemudian RS (31), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; IKH (26) warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang; AW (43) warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Anggota Polres Muratara Brigadir AK Digulung Polda Sumsel
KemudianP (42) warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Mereka semua merupakan satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng. TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo.
Pengungkapan terjadi pada 2 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan diawali dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang mengamankan MAAIW, berpangkat Briptu.
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jateng didampingi anggota Paminal Bid Propam menggeledah rumahnya dan menemukan aneka barang bukti dan rangkaian anggota yang terlibat.
Kelima anggota Polri itu masing-masing berinisial; MAAIW (26) tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Blok C nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kemudian RS (31), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; IKH (26) warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang; AW (43) warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Anggota Polres Muratara Brigadir AK Digulung Polda Sumsel
KemudianP (42) warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Mereka semua merupakan satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jateng. TKP pengungkapan di tempat tinggal MAAIW di Aspol Sendangmulyo.
Pengungkapan terjadi pada 2 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan diawali dari laporan anggota Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng yang mengamankan MAAIW, berpangkat Briptu.
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jateng didampingi anggota Paminal Bid Propam menggeledah rumahnya dan menemukan aneka barang bukti dan rangkaian anggota yang terlibat.
Lihat Juga :