Dear Warga Jambi, Ini Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan
Senin, 29 Juli 2024 - 10:38 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, pembakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup seperti flora dan fauna.
“Selain itu dapat mengganggu kesehatan yang diakibatkan oleh asap dan juga gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian,” katanya.
Baca Juga: Karhutla di Muaro Jambi, 5 Hektare Lahan Perkebunan Warga Terbakar
Terhadap hutan dan lahan yang dibakar, ungkapnya, akan dikenakan status quo. “Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkrah),” sebut Amin.
Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait guna menghadapi tantangan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara efektif.
“Selain itu dapat mengganggu kesehatan yang diakibatkan oleh asap dan juga gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian,” katanya.
Baca Juga: Karhutla di Muaro Jambi, 5 Hektare Lahan Perkebunan Warga Terbakar
Terhadap hutan dan lahan yang dibakar, ungkapnya, akan dikenakan status quo. “Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkrah),” sebut Amin.
Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait guna menghadapi tantangan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara efektif.
Lihat Juga :