Pembebasan Lahan Belum Tuntas Hambat Pengembangan KEK Mandalika

Senin, 24 Agustus 2020 - 13:15 WIB
loading...
A A A
Atas kepemilikan tanah kebun Amaq Semin yang terletak di Serenting Dusun Ebunut Desa Kute Kecamatan Pujut Kebupaten Lombok Tengah, Nomor persil 263 seluas 4,32 Ha dengan batas-batas yang telah disebutkan, mohon untuk dapat dipertimbangkan agar bisa diukur kembali untuk bisa memastikan luas atas tanah Amaq Semin yang tersebut secara matril dilapangan telah dibebaskan atas klaim putusan perkara perdata yang terlampir dan secara pribadi atas nama H. L. Kiran dengan total luas lahan tanah kebun milik Amaq Semin seluas 3,5 Ha yang telah di HPL-kan. Luas lahan kebun milik Amaq Semin masih tersisi lahan 0,83 are adalah merupakan tahah sisi milik Amaq Semin.

Dalam proses klarivikasi di Hotel Plaza Mataram diambil kesepakatan antara ahli waris Amaq Semin dan tim terpadu Polda NTB akan dilakukan indentifikasi lahan dan peremajaan batas-batas atas objek perkara yang dijadwalkan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 16 juli 2020, dan tim datang di lokasi lahan kebun milik Amaq Semin Ahliwaris Sibawai pada Kamis dengan kesepakan yang sama bahwa mau diremajakan batas-batas sesuai objek perkara perdata PN Praya.

"Namun itu tidak dilakukan hinggga tahap sosialisasi di hotel Dmax pada tanggal 24 Juli di Praya.
Mohon dan untuk dapat dipertimbangkan oleh semua pihak agar sisi lahan yang diklaim agar dapat dimasukan sebagai lahan inclave sesuai dengan lahan inclave lainnya sebagai mana perkembangan terakhir yang ditetapkan berdasarkan keputusan tim terpadu Polda NTB". (Baca: Mandalika Rebound Pulihkan Pariwisata NTB di Era Normal Baru)

Atas tanah dengan nomor persil 222 adalah benar merupakan kepemilikan saudara Amak Semin yang merupakan lahan HPL atas ijin pengelolaan PT ITDC Mandalika Lombok yang berdasarkan dokumen telah dibebaskan kepada Amaq Semin melalui H. Kiran seluas 80 are berdasarkan dokumen surat pelepasan Hak tahun 1996, melalui Legal Formal menggunakan Akte Penjualan yang Tercatat di Akta Notaris Abdullah, merujuk kepada Surat Keputusan gubernur tahun 1993 tentang ijin dan tata laksana proses pembebasan dan pengadaan tanah dalam poin 2 tidak dibenarkan pelepasan hak dilakukan kepada orang yang bukan merupakan pemegang atas hak dalam bentuk apa pun.

Namun faktanya objek tanah milik Amaq Semin dengan no persil 222 dibebaskan kepada H. Kiran oleh PT PPL. LTDC saat itu dengan menggunakan akte notaris kuasa penjualan yang bukan merupakan kuasa jual mutlak karena sejak dari awal tidak pernah terjadi jual beli sebelumnya dengan H. Kiran hingga sampai akhir persengketaan telah dititip uang ganti rugi sebesar Rp 40.000.000 juta yang dilakukan mediasi di hadapan pejabat Negara di mana terjadi mediasi oleh kecamatan Pujut pada tahun 1999 di kantor camat sesuai bukti surat.

“Berdasarkan alasan di atas ahli waris dari saudara Amaq Semin dengan tegas dan berkesadaran penuh menolak dan tidak mengakui bahwa tanah tersebut sudah dilepaskan hak kepemilikan dengan cara demikan tersebut diatas, serta dengan dan dalam kesadaran penuh kami nyatakan bahwa kami masih menguasai, menggarap dan memafaatkan lahan yang dimaksud sebagai sumber ekonomi dalam bentuk berkebun kelapa sebagai sumber ekonomi keluarga hingga saat ini, dan tidak pernah kami pindahtangankan kepada siapa pun dan untuk dan dari pihak-pihak mana pun sampai sekarang,” ujarnya.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)