Pembebasan Lahan Belum Tuntas Hambat Pengembangan KEK Mandalika

Senin, 24 Agustus 2020 - 13:15 WIB
loading...
Pembebasan Lahan Belum Tuntas Hambat Pengembangan KEK Mandalika
Sengketa lahan rakyat dengan PT. ITDC di Lombok, NTB. Foto Istimewa
A A A
LOMBOK - Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok NTB hingga kini masih terhambat. Pihak pengembang, dalam hal ini PT. ITDC, sebenarnya sudah mulai melakukan pembersihan lahan, namun proses eksekusi mendapat perlawanan dari warga pemilik lahan.

Hal tersebut disampaikan Totok Sugiarto, selaku kuasa hukum penggugat. Totok mengatakan, pada 7 Oktober 2019, PT. ITDC melakukan pembersihan lahan, namun tanpa ada surat pemberitahuan dan di luar SOP terhadap tanah sdr Sibawaih, Amaq Adi/Jagung dan H. Gazali.(Baca: ITDC Sepakat Selesaikan Masalah Tanah di KEK Mandalika)

Tiga hari sebelum eksekusi, lanjut Toto, memang telah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepala dusun Bunut atas nama Rahmat Panye. Pihak ITDC diwakili oleh Staf Biro Pertanahan atas nama sdr Rijal dan jajarannya termasuk security ITDC. Sedangkan dari pihak warga hadir Sibawaih dan Amaq Jagung, juga hadir Amaq Kangkung dkk yang merupakan pihak yang memang harus dikosongkan lahannya merujuk pada Surat perintah Pengosongan Lahan dari Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Dalam forum tersebut ada kesepakatan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pihak ITDC adalah tindak lanjut Surat Perintah Pengosongan Lahan dari Kepala PN Praya terhadap lahan Kangkung dkk, yang telah memiliki keputusan hukum tetap untuk dieksekusi.

“Namun pada pelaksanaannya pembersihan lahan juga dilakukan di lahan milik sdr Sibawaih yang bukan merupakan objek perkara. Saat pengosongan lahan milik Sibawaih ada perlawanan terhadap proses tersebut, namun pihak ITDC tidak mengindahkan alasan dan bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan yang di tunjukkan oleh sdr Sibawaih,” ujar Totok dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).

Totok mengatakan, pihak ITDC bahkan tidak dapat menunjukkan bukti Surat Perintah Pengosongan atas lahan milik Sibawaih karena Surat Perintah Pengosongan Lahan yang dipakai ITDC adalah Surat Perintah Pengosongan Lahan untuk objek yang berbeda. (Baca: Terkatung-katung, DPR Desak Lahan GP Mandalika Dituntaskan)

Bahkan untuk selembar kertas Surat Pemberitahuan secara resmi dari pihak yang berwenang juga tidak ada. Malah secara arogan mereka melakukan pembersihan dengan menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat aparat keamanan.

Setelah melalui proses klarifikasi dan indentifikasi ditemukan bahwa dalam proses sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu Polda NTB di mana dalam setiap tahapan tidak terjadi kesepakatan dan satu pemahaman karena memang tim tidak mau menindaklanjuti proses hukum acara untuk melakukan eksekusi dan pengambilan objek perkara atas penetapan objek perkara dalam putusan PN yang sudah berkekuatan hukum (incrah). (Baca: Sedot Investasi Rp23 Triliun, ITDC Jadikan Pariwisata Penopang Ekonomi Nasional)

Oleh karena itu, menurut Totok, masyarakat yang bersengketa dengan pihak PT ITDC masih terus memperjuangkan hak-haknya. Pertama, mereka memperjuangkan tanah dalam HPL yang belum dibebaskan. Kedua, tanah dalam kawasan yang masih kelebihan luas. Ketiga, tanah dalam kawasan yang salah bayar atau tidak berhak atas tanah yang menjadi pihak sebagai pelepas hak.

Beberapa tuntutan warga

Atas kepemilikan tanah kebun Amaq Semin yang terletak di Serenting Dusun Ebunut Desa Kute Kecamatan Pujut Kebupaten Lombok Tengah, Nomor persil 263 seluas 4,32 Ha dengan batas-batas yang telah disebutkan, mohon untuk dapat dipertimbangkan agar bisa diukur kembali untuk bisa memastikan luas atas tanah Amaq Semin yang tersebut secara matril dilapangan telah dibebaskan atas klaim putusan perkara perdata yang terlampir dan secara pribadi atas nama H. L. Kiran dengan total luas lahan tanah kebun milik Amaq Semin seluas 3,5 Ha yang telah di HPL-kan. Luas lahan kebun milik Amaq Semin masih tersisi lahan 0,83 are adalah merupakan tahah sisi milik Amaq Semin.

Dalam proses klarivikasi di Hotel Plaza Mataram diambil kesepakatan antara ahli waris Amaq Semin dan tim terpadu Polda NTB akan dilakukan indentifikasi lahan dan peremajaan batas-batas atas objek perkara yang dijadwalkan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 16 juli 2020, dan tim datang di lokasi lahan kebun milik Amaq Semin Ahliwaris Sibawai pada Kamis dengan kesepakan yang sama bahwa mau diremajakan batas-batas sesuai objek perkara perdata PN Praya.

"Namun itu tidak dilakukan hinggga tahap sosialisasi di hotel Dmax pada tanggal 24 Juli di Praya.
Mohon dan untuk dapat dipertimbangkan oleh semua pihak agar sisi lahan yang diklaim agar dapat dimasukan sebagai lahan inclave sesuai dengan lahan inclave lainnya sebagai mana perkembangan terakhir yang ditetapkan berdasarkan keputusan tim terpadu Polda NTB". (Baca: Mandalika Rebound Pulihkan Pariwisata NTB di Era Normal Baru)

Atas tanah dengan nomor persil 222 adalah benar merupakan kepemilikan saudara Amak Semin yang merupakan lahan HPL atas ijin pengelolaan PT ITDC Mandalika Lombok yang berdasarkan dokumen telah dibebaskan kepada Amaq Semin melalui H. Kiran seluas 80 are berdasarkan dokumen surat pelepasan Hak tahun 1996, melalui Legal Formal menggunakan Akte Penjualan yang Tercatat di Akta Notaris Abdullah, merujuk kepada Surat Keputusan gubernur tahun 1993 tentang ijin dan tata laksana proses pembebasan dan pengadaan tanah dalam poin 2 tidak dibenarkan pelepasan hak dilakukan kepada orang yang bukan merupakan pemegang atas hak dalam bentuk apa pun.

Namun faktanya objek tanah milik Amaq Semin dengan no persil 222 dibebaskan kepada H. Kiran oleh PT PPL. LTDC saat itu dengan menggunakan akte notaris kuasa penjualan yang bukan merupakan kuasa jual mutlak karena sejak dari awal tidak pernah terjadi jual beli sebelumnya dengan H. Kiran hingga sampai akhir persengketaan telah dititip uang ganti rugi sebesar Rp 40.000.000 juta yang dilakukan mediasi di hadapan pejabat Negara di mana terjadi mediasi oleh kecamatan Pujut pada tahun 1999 di kantor camat sesuai bukti surat.

“Berdasarkan alasan di atas ahli waris dari saudara Amaq Semin dengan tegas dan berkesadaran penuh menolak dan tidak mengakui bahwa tanah tersebut sudah dilepaskan hak kepemilikan dengan cara demikan tersebut diatas, serta dengan dan dalam kesadaran penuh kami nyatakan bahwa kami masih menguasai, menggarap dan memafaatkan lahan yang dimaksud sebagai sumber ekonomi dalam bentuk berkebun kelapa sebagai sumber ekonomi keluarga hingga saat ini, dan tidak pernah kami pindahtangankan kepada siapa pun dan untuk dan dari pihak-pihak mana pun sampai sekarang,” ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)