KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Matarmaja dan Dharmawangsa, Ancam Pidana Pelaku

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:10 WIB
loading...
A A A
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya.

Sebagai antisipasi insiden itu, kata Franoto, KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan KA tersebut. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA apapun alasannya.

“Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Jogja Tujuan Favorit...
Jogja Tujuan Favorit Penumpang Kereta Api dari Jakarta saat Liburan
Jalur 1 Stasiun Bekasi...
Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur Sudah Bisa Dilintasi KAJJ, Kecepatan Dibatasi 30 Km/Jam
Jalur 1 Stasiun Bekasi...
Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur Bisa Dilintasi KAJJ, Kecepatan Dibatasi 30 Km/Jam
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
Siaga Kemarau, Pemkot...
Siaga Kemarau, Pemkot Semarang Perkuat Keamanan TPA Jatibarang
Semarang Raih Predikat...
Semarang Raih Predikat Kota Transformer Nasional Berkat Kepemimpinan Wali Kota Agustina
Sejarawan dan Akademisi...
Sejarawan dan Akademisi Apresiasi Kepemimpinan Wali Kota Agustina Selamatkan Artefak dan Arsip Kemaritiman
Rekomendasi
Rahasia Benda Misterius...
Rahasia Benda Misterius Mas Den Mulai Terbongkar, Penerawangan Ki Atmo dan Tim Bikin Merinding
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Berita Terkini
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Workshop di Makassar,...
Workshop di Makassar, Tri Tito Karnavian Ingatkan Orang Tua Wajib Hadir dalam Aktivitas Digital Anak
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
Infografis
Inggris dan Prancis...
Inggris dan Prancis Diam-diam Bahas Pengerahan Tentara ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved