KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Matarmaja dan Dharmawangsa, Ancam Pidana Pelaku
Selasa, 23 Juli 2024 - 09:10 WIB
loading...
A
A
A
Sehari sebelumnya insiden serupa terjadi. Pada Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 14.35 WIB, di Petak Jalan Stasiun Sragi – Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan. Aksi pelemparan batu menyasar KA 132A Dharmawangsa relasi Jakarta – Semarang – Surabaya.
Akibat kejadian itu kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.“Tidak ada korban terluka dari kejadian itu, namun hal ini tentu membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas, selain itu juga dapat mengganggu pejalanan kereta api,” sambungnya.
Franoto merinci, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Baca Juga: Polisi Usut Pelaku Pelemparan Batu ke KRL Commuter Line di Tanjung Barat
Di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Akibat kejadian itu kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.“Tidak ada korban terluka dari kejadian itu, namun hal ini tentu membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas, selain itu juga dapat mengganggu pejalanan kereta api,” sambungnya.
Franoto merinci, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Baca Juga: Polisi Usut Pelaku Pelemparan Batu ke KRL Commuter Line di Tanjung Barat
Di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lihat Juga :