KAI Kecam Pelemparan Batu ke KA Matarmaja dan Dharmawangsa, Ancam Pidana Pelaku
loading...
A
A
A
SEMARANG - PT.Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengambil langkah hukum alias tindakan tegas bagi para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api (KA). Insiden teranyar, 2 kereta api dilempar batu orang tak dikenal (OTK) hingga rusak.
“KAI mengecam vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api, karena membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan ambil langkah hukum,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Selasa (23/7/2024).
Dia merinci, kasus pelemparan batu terakhir terjadi di Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan – Stasiun Brumbung Kabupaten Demak. Insiden itu terjadi Minggu (21/7) sekira pukul 17.05 WIB.
“Saat KA 233 Matarmaja relasi Malang - Semarang - Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” ungkapnya.
Sehari sebelumnya insiden serupa terjadi. Pada Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 14.35 WIB, di Petak Jalan Stasiun Sragi – Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan. Aksi pelemparan batu menyasar KA 132A Dharmawangsa relasi Jakarta – Semarang – Surabaya.
Akibat kejadian itu kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.“Tidak ada korban terluka dari kejadian itu, namun hal ini tentu membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas, selain itu juga dapat mengganggu pejalanan kereta api,” sambungnya.
Franoto merinci, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya.
Sebagai antisipasi insiden itu, kata Franoto, KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan KA tersebut. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA apapun alasannya.
“Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.
“KAI mengecam vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api, karena membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan ambil langkah hukum,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Selasa (23/7/2024).
Dia merinci, kasus pelemparan batu terakhir terjadi di Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan – Stasiun Brumbung Kabupaten Demak. Insiden itu terjadi Minggu (21/7) sekira pukul 17.05 WIB.
“Saat KA 233 Matarmaja relasi Malang - Semarang - Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kereta pada kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” ungkapnya.
Sehari sebelumnya insiden serupa terjadi. Pada Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 14.35 WIB, di Petak Jalan Stasiun Sragi – Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan. Aksi pelemparan batu menyasar KA 132A Dharmawangsa relasi Jakarta – Semarang – Surabaya.
Akibat kejadian itu kaca pada kereta ekonomi 1 pecah.“Tidak ada korban terluka dari kejadian itu, namun hal ini tentu membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas, selain itu juga dapat mengganggu pejalanan kereta api,” sambungnya.
Franoto merinci, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya.
Sebagai antisipasi insiden itu, kata Franoto, KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan KA tersebut. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA apapun alasannya.
“Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.
(ams)