8 Fakta Pengamen Wanita Bunuh IRT di Pakis Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selasa, 23 Juli 2024 - 06:57 WIB
loading...
A A A
Tersangka tak dapat mengelak lagi dengan adanya barang bukti milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku, yang sempat terekam kamera CCTV. Sementara ponsel korban digunakan oleh tersangka sendiri untuk kebutuhan bergaya.

7. Rencanakan Pembunuhan dari Surabaya


Evi Wijayanti diketahui merencanakan pembunuhan sejak dari rumahnya di Kelurahan Morokembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Ia pun membawa sebuah palu dari rumahnya untuk menemui Suni.

Tersangka dengan empat orang itu memang masih berharap Suni meminjaminya uang. Tapi karena tetap tak bersedia meminjami uang, pelaku memukul beberapa kali kepala korban dengan palu hingga tewas.

Tersangka melakukan aksinya usai dijamu korban dengan makan rujak dan minum es campur. Bahkan korban sempat mengajaknya salat dhuhur berjamaah, sebelum akhirnya memukul kepala korbannya berkali-kali dengan palu saat tiduran.

8. Pelaku Terancam Hukuman Mati


Suni dipukul palu yang sudah dibawa oleh pelaku dari Surabaya. Ia tewas seketika dengan luka di kepala bagian belakang, tengkuk belakang, dan tangan, usai sempat menangkis pukulan palu itu.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi pelaku terbukti melakukan tindak pidananya direncanakan.

Atas perbuatan tersangka ini tersangka di jerat dengan pasal berlapis itu pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana maksimal berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2491 seconds (0.1#10.140)