5 Sekda di Jabar Ajukan Cuti Ikut Pilkada 2024, Pj Bupati Bekasi Undur Diri
Senin, 22 Juli 2024 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, cuti untuk pegawai negeri sipil (PNS) ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa cuti di luar tanggungan adalah cuti yang tidak dibayar dan dapat diajukan maksimal tiga tahun. Saat cuti, PNS tersebut tidak mendapatkan pendapatan seperti biasa.
Cuti jenis ini, hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
Baca juga; Bey Machmudin Ingin Sumedang Kembali Menjadi Paradijs van Java
Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara ini, dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa cuti di luar tanggungan adalah cuti yang tidak dibayar dan dapat diajukan maksimal tiga tahun. Saat cuti, PNS tersebut tidak mendapatkan pendapatan seperti biasa.
Cuti jenis ini, hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun secara terus menerus, karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
Baca juga; Bey Machmudin Ingin Sumedang Kembali Menjadi Paradijs van Java
Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara ini, dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Lihat Juga :