3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Toba Samosir Ditahan Kejati Sumut
Senin, 22 Juli 2024 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
"Tindakan ketiga tersangka ini dikenai Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Yos, Senin (22/7/2024).
Yos juga menjelaskan alasan penahanan ketiga tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti terkait dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama, serta untuk mempercepat proses penyidikan.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka RMS diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Yos juga menjelaskan alasan penahanan ketiga tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti terkait dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama, serta untuk mempercepat proses penyidikan.
Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka RMS diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
(hri)
Lihat Juga :