3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Toba Samosir Ditahan Kejati Sumut

Senin, 22 Juli 2024 - 19:26 WIB
loading...
3 Tersangka Korupsi...
Tersangka BP dan AJT saat diboyong dari Kantor Kejati Sumut menuju Rutan Tanjung Gusta Medan. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba) tahun anggaran 2021, kini memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menahan tiga tersangka terkait kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran; AJT, Direktur PT. EPP selaku rekanan; serta RMS, Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan penahanan ketiga tersangka. Yos menjelaskan bahwa proyek tersebut bernilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.

Dalam investigasinya, ditemukan bahwa pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Temuan ini mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.

Baca Juga: 52 Kali Gempa Bumi Guncang Samosir, Perairan Danau Toba Bergejolak

"Tindakan ketiga tersangka ini dikenai Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Yos, Senin (22/7/2024).

Yos juga menjelaskan alasan penahanan ketiga tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti terkait dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama, serta untuk mempercepat proses penyidikan.

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka RMS diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved