Bawaslu Jabar Bongkar Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Senin, 22 Juli 2024 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, terdapat empat temuan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan yang tersebar di Jabar pada proses rekrutment Pantarlih.
"Di antaranya satu orang Pantarlih yang terdaftar dalam Sipol yang ditemukan di Kabupaten Bogor, kemudian satu Pantarlih yang memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara yang kami temukan di Kabupaten Karawang, serta terdapat dua temuan tentang proses administrasi rekrutmen Pantarlih yang tidak sesuai dengan prosedur di Kabupaten Pangandaran," bebernya.
Baca juga: KPU Pastikan Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024
Kedua, terdapat tujuh temuan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan yang tersebar di Jabar pada proses coklit yang tidak dilakukan sesuai ketentuan.
"Di antaranya proses coklit di satu tempat dan sticker tidak ditempel serta Proses coklit tidak dilaksanakan oleh Pantarlih yang sesuai di dalam SK yang terjadi di Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Kemudian, ditemukan juga pada proses coklit bahwa terdapat 3 orang yang tidak ikut di coklit sehingga berpotensi kehilangan hak pilih dan proses coklit yang tidak sesuai yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.
"Di antaranya satu orang Pantarlih yang terdaftar dalam Sipol yang ditemukan di Kabupaten Bogor, kemudian satu Pantarlih yang memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara yang kami temukan di Kabupaten Karawang, serta terdapat dua temuan tentang proses administrasi rekrutmen Pantarlih yang tidak sesuai dengan prosedur di Kabupaten Pangandaran," bebernya.
Baca juga: KPU Pastikan Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024
Kedua, terdapat tujuh temuan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan yang tersebar di Jabar pada proses coklit yang tidak dilakukan sesuai ketentuan.
"Di antaranya proses coklit di satu tempat dan sticker tidak ditempel serta Proses coklit tidak dilaksanakan oleh Pantarlih yang sesuai di dalam SK yang terjadi di Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Kemudian, ditemukan juga pada proses coklit bahwa terdapat 3 orang yang tidak ikut di coklit sehingga berpotensi kehilangan hak pilih dan proses coklit yang tidak sesuai yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.
Lihat Juga :