Soal Pemeriksaan Anak SYL Thita, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak: Masih Bersifat Rahasia

Rabu, 17 Juli 2024 - 22:00 WIB
loading...
Soal Pemeriksaan Anak...
Wakil Ketua KPK Johanis saat berada di Makassar, Sulsel, Rabu (17/7/2024). Foto/Leo Muhamad Nur
A A A
MAKASSAR - Anak pertama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Yasin Limpo telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak enggan mengungkapkan soal pemeriksaan Thita YL karena masih bersifat rahasia.

“Pemeriksaan tersebut masih bersifat rahasia. Jika hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik, maka memungkinkan calon tersangka lain menghilangkan alat bukti,” kata Johanis Tanak ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/7/2024).

Sebelumnya, Indira Chunda Thita Yasin Limpo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem tersebut mengungkapkan keluarganya telah menerima lapang dada atas vonis 10 tahun penjara kepada ayahnya Syahrul Yasin Limpo .



Namun, Thita enggan mengungkapkan soal pemeriksaan yang dijalaninya di KPK. Politisi nasdem ini menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

KPK Banding

KPK telah mengajukan permohonan banding atas vonis penjara 10 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Johanis Tanak menegaskan bahwa banding merupakan hak yang dijamin undang-undang.

Johanis Tanak seusai Rakorda Penguatan Peran APIP dalam pencegahan korupsi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel menegaskan upaya banding atas vonis itu adalah hak yang dijamin oleh undang-undang untuk pihak terdakwa dan jaksa.



Dia menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Diketahui SYL divonis 10 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut membayar denda Rp300 juta. Namun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta. KPK juga membebankan SYL dengan biaya ganti sebesar Rp44 miliar.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6142 seconds (0.1#10.140)