Ringankan Beban Pajak, Bayar Pokok PBB-P2 Kini Bisa Dicicil! Batas Akhir 31 Juli 2024
Rabu, 17 Juli 2024 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
2. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3. Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
Selain itu, permohonan pembayaran pokok PBB-P2 secara angsuran dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
Proses Persetujuan Permohonan PBB-P2
Pada pasal 15, terdapat aturan terkait proses tindak lanjut dari permohonan yang memenuhi syarat, di antaranya:
1. Penerbitan Keputusan
Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan, akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.
2. Keputusan Elektronik
Keputusan tersebut sebagaimana dimaksud diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.
3. Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.
Selain itu, permohonan pembayaran pokok PBB-P2 secara angsuran dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
Proses Persetujuan Permohonan PBB-P2
Pada pasal 15, terdapat aturan terkait proses tindak lanjut dari permohonan yang memenuhi syarat, di antaranya:
1. Penerbitan Keputusan
Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan, akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.
2. Keputusan Elektronik
Keputusan tersebut sebagaimana dimaksud diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.
Lihat Juga :