Jadi Bandar Sabu, Ibu Rumah Tangga di Lampung Diciduk Polisi

Rabu, 03 Juli 2019 - 03:37 WIB
Jadi Bandar Sabu, Ibu Rumah Tangga di Lampung Diciduk Polisi
Jadi Bandar Sabu, Ibu Rumah Tangga di Lampung Diciduk Polisi
A A A
LAMPUNG - Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Tanggamus, Lampung salah satunya adalah ibu rumah tangga atas nama Yuliza. Dalam penangkapan didapatkan barang bukti berupa satu paket sabu, tiga plastik klip bekas pakai, alat pakai sabu.

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Baros. Berdasarkan keterangan dari tersangka Irwansyah menggunakan rumah Yuliza untuk bertransaksi narkoba. Sementara Dwi Handoko merupakan pembeli barang terlarang tersebut.

Dua tersangka bernama Irwansyah dan Dwi Handoko merupakan warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, ketiganya ditangkap pada hari Minggu malam. Kejadian ini sempat menggegerkan warga sekitar yang tidak menyangka dengan adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam tempo singkat petugas berhasil membekuk pelaku yang berupaya melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan mengatakan saat menangkap Irwansyah diwarnai aksi kejar-kejaran. Hal itu karena tersangka sempat memergoki petugas ketika sedang mengamati kediaman Yuliza. Namun Yuliza mengaku bahwa rumahnya yang dijadikan tempat transaksi.

"Dalam penangkapan ini berhasil disita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, tiga plastik klip bekas pakai, alat pakai sabu/bong dan handphone serta uang tunai Rp150 ribu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).

Dalam penuturannya masing-masing tersangka yakni Irwansyah mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya kepada Dwi Handoko di rumah Yuliza. Kemudian Dwi Handoko berdalih bahwa dia hanya disuruh rekannya berinisial H, guna membeli sabu seharga Rp150 ribu.

Tersangka Irwansyah dan Dwi Handoko sementara dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan tersangka Yuliza dijerat Pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan guna proses lebih lanjut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4475 seconds (0.1#10.140)