Detik-detik Polisi Lepaskan Tembakan saat Bubarkan Acara Khitanan di Lampung
Senin, 15 Juli 2024 - 23:23 WIB
loading...
A
A
A
“Saat ini petugas kami sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung bekerja sama dengan Sie Propam Polres Lampung Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (15/7/2024).
Terkait surat izin keramaian, Umi mengungkapkan acara khitanan itu memiliki surat rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota.
Baca juga; 4 Puncuk Senjata Api Ilegal Anggota DPRD Lampung Tengah, Ada Senapan Serbu Otomatis
"Sampai saat ini tidak ada surat izin resmi atau permohonan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau yang diminta keluarga ke Polres Lampung Utara. Jadi sifatnya hanya rekomendasi dari Polsek setempat," ungkapnya.
Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB.
Terkait surat izin keramaian, Umi mengungkapkan acara khitanan itu memiliki surat rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota.
Baca juga; 4 Puncuk Senjata Api Ilegal Anggota DPRD Lampung Tengah, Ada Senapan Serbu Otomatis
"Sampai saat ini tidak ada surat izin resmi atau permohonan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau yang diminta keluarga ke Polres Lampung Utara. Jadi sifatnya hanya rekomendasi dari Polsek setempat," ungkapnya.
Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB.
(wib)
Lihat Juga :