Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Ditahan Kejati Jabar, Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cigasong
Senin, 15 Juli 2024 - 21:49 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam kasus ini Arsan Latif secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah,” kata Dwi Agus, Aspidsus Kejati Jabar.
Perkara korupsi Pasar Cigasong ini terdapat 4 tersangka, di antaranya Andi Nurmawan, Maya, Arsan Latif, dan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam.
Baca juga; Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong
Keempat tersangka dijerat Pasal 5, 12, dan 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara korupsi Pasar Cigasong ini terdapat 4 tersangka, di antaranya Andi Nurmawan, Maya, Arsan Latif, dan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam.
Baca juga; Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong
Keempat tersangka dijerat Pasal 5, 12, dan 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(wib)
Lihat Juga :