Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Ungkap Praktik Mafia Tanah di Grobogan
Senin, 15 Juli 2024 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Korbannya adalah PT. Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Purwodadi. “Ini pemalsuan akta otentik kepemlikan tanah, hilang dengan bantuan oknum notaris,” sambungnya.
Sementara di Kota Semarang, AHY, juga merinci telah mengungkap kasus yang melibatkan tersangka DBP (34) warga Semarang Selatan dengan kasus penipuan penggelapan jual beli tahan kavling. Kejadian itu mulai tahun 2019. “Individu yang seringkali jadi korban, sehingga kita tidak hanya ungkap yang besar-besar,” lanjutnya.
Baca juga; Pesan Hadi Tjahjanto ke AHY: Gebuk Mafia Tanah, Enggak Usah Takut!
AHY menegaskan, selain menghadirkan rasa keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia, memberantas praktik mafia tanah juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang baik. Dia meminta masyarakat agar berani melapor ke penegak hukum jika menjadi korban praktik mafia tanah.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penanganan mafia tanah memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.
“Tahun 2024 ini, bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, kami Polda Jateng mengungkap lima kasus, tiga kasus telah ditetapkan enam orang tersangka, satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” kata Luthfi.
Sementara di Kota Semarang, AHY, juga merinci telah mengungkap kasus yang melibatkan tersangka DBP (34) warga Semarang Selatan dengan kasus penipuan penggelapan jual beli tahan kavling. Kejadian itu mulai tahun 2019. “Individu yang seringkali jadi korban, sehingga kita tidak hanya ungkap yang besar-besar,” lanjutnya.
Baca juga; Pesan Hadi Tjahjanto ke AHY: Gebuk Mafia Tanah, Enggak Usah Takut!
AHY menegaskan, selain menghadirkan rasa keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia, memberantas praktik mafia tanah juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang baik. Dia meminta masyarakat agar berani melapor ke penegak hukum jika menjadi korban praktik mafia tanah.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penanganan mafia tanah memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.
“Tahun 2024 ini, bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, kami Polda Jateng mengungkap lima kasus, tiga kasus telah ditetapkan enam orang tersangka, satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” kata Luthfi.
Lihat Juga :