Bawa Sabu, Wanita Seksi Dibekuk Tim Opsnal Ditreskoba Polda NTB
Minggu, 23 Agustus 2020 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Polisi berhasil menangkap kedua tersangka, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Tim Polda NTB yang dipimpin AKP I made Yogi Pusura Utama, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M, karena di duga telah melaksanakan transaksi sabu.
(Baca juga: 9 Satpol PP Blitar Positif COVID-19, Gugus Tugas Minta Lockdown )
Hal itu terbukti setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 3.02 gram. Sedangkan di TKP kedua, petugas melakukan penggeledahan terhadap Ati dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan berat Bruto 0,65 gram sabu.
Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, serta pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(Baca juga: 9 Satpol PP Blitar Positif COVID-19, Gugus Tugas Minta Lockdown )
Hal itu terbukti setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 3.02 gram. Sedangkan di TKP kedua, petugas melakukan penggeledahan terhadap Ati dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan berat Bruto 0,65 gram sabu.
Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, serta pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :