Perjalanan Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon: Jadi Tersangka, Dipenjara hingga Ajukan PK

Selasa, 09 Juli 2024 - 13:29 WIB
loading...
A A A
2. Divonis 8 Tahun Penjara

Saka Tatal menjadi satu dari delapan orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Ia sendiri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum mengingat usianya waktu itu masih 15 tahun.

Selain Saka Tatal, ada 7 orang yang juga divonis bersalah, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto. Bedanya, mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Mengutip laman Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman terhadap Saka disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Etik Purwaningsih di PN Cirebon pada 10 Oktober 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada Anak Saka Tatal dengan pidana penjara di LPKA Bandung selama 8 (delapan) tahun," ucap majelis hakim dalam putusannya.

3. Bebas Tahun 2020

Kendati mendapat hukuman delapan tahun penjara, Saka Tatal sudah bebas pada 2020. Sesuai ketentuan baru, ia tidak menjalani hukumannya secara penuh lantaran mendapatkan remisi dan resmi bebas pada bulan April.

Jadi, Saka hanya menerima hukuman penjara sekitar empat tahun saja. Setelah menghirup udara bebas, ia banyak memunculkan pernyataan mengejutkan seperti penyiksaan yang dialami hingga diintimidasi ketika di penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
Mario Dandy, Terpidana...
Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan Berat David juga Dapat Remisi HUT Ke-80 RI
Komnas HAM Minta Polisi...
Komnas HAM Minta Polisi Tetap Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Arya Daru
PK Terpidana Kasus Vina...
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Histeris dan Pengacara Pingsan
Tok! MA Tolak Peninjauan...
Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ahli Hukum: Peninjauan...
Ahli Hukum: Peninjauan Kembali Mardani Penting bagi Martabat Hukum Indonesia
Kejagung Musnahkan 14...
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan KW Milik Terpidana Jimmy Sutopo
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Rahasia Kelam di Balik...
Rahasia Kelam di Balik Vila Terpencil dalam Microdrama The Villa Girl's Secret V+Short
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved