Polsek Sorong Kota Amankan 2,5 Ton Miras Ilegal

Minggu, 16 Juni 2019 - 16:13 WIB
Polsek Sorong Kota Amankan 2,5 Ton Miras Ilegal
Polsek Sorong Kota Amankan 2,5 Ton Miras Ilegal
A A A
SORONG - Polsek Sorong Kota mengamankan sebanyak, 25 ton miras ilegal jenis cap tikus senilai Rp 300 juta di dua lokasi berbeda di Kota Sorong, Minggu (16/6/2019). Miras tersebut dibawa dari Bitung, Sulawesi Utara.

"Pada hari ini, Minggu 16 Juni 2019 anggota Sat Reskrim Polsek Sorong Kota telah melakukan penangkapan, miras, minuman lokal (Milo) jenis cap Tikus sebanyak 100 jeriken atau setara dengan 2,5 ton dengan nilai Rp 300 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Sorong Kota, Iptu Gelora Tarigan, Minggu (16/6/2019).

Lokasi penangkapan miras ilegal tersebut menurut Gelora, di dua lokasi berbeda di kota Sorong, masing-masing di kawasan Tembok Berlin, Jalan Ahmad Yani dan Seputaran Halte Doom, Kota Sorong.

Menurut Gelora, penangkapan pelaku penyeludupan dengan barang bukti 2,5 ton miras ilegal jenis cap tikus tersebut berawal dari adanya penangkapan penjual miras ilegal di jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong, pada hari Sabtu (15/6/2019).

Dari hasil pengembangan didapatkan informasi bahwa akan ada penyeludupan miras Ilegal jenis cap tikus dalam jumlah banyak, ke kota Sorong, pada hari Minggu (16/6/2019) subuh.

"Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung bergerak ke sasaran sambil melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil mengamankan sebanyak 2,5 ton barang bukti, miras ilegal jenis cap Tikus yang dimasukkan di dalam jeriken 25 liter," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5729 seconds (0.1#10.140)