RPA Perindo Berikan Pendampingan Hukum Korban Penyitaan Aset di Kembangan
Senin, 08 Juli 2024 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
“Taman bermain anak itu sudah ada 20 tahun di tempat itu tiba-tiba diklaim sepihak bahwa punya mereka dan kami tadi mempertanyakan hal ini kepada bagian penyidik di mana kasus ini sedang berjalan,” ujar Jeannie di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 29 Februari 2024.
Menurut dia, oknum mafia tanah tersebut langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Karena itu, RPA Perindo dan warga bertemu dengan penyidik untuk bertanya tentang dasar pelaporan tersebut.
“Tiba-tiba diklaim oleh mereka tanpa dasar hukum yang jelas tentang kepemilikan tanah. Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas kenapa Polres Metro Jakarta Barat mengangkat masalah ini ke ranah hukum padahal di situ kan jelas-jelas punya Pemda. Tanah itu taman punya Pemprov DKI,” ungkapnya.
Menurut dia, oknum mafia tanah tersebut langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Karena itu, RPA Perindo dan warga bertemu dengan penyidik untuk bertanya tentang dasar pelaporan tersebut.
“Tiba-tiba diklaim oleh mereka tanpa dasar hukum yang jelas tentang kepemilikan tanah. Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas kenapa Polres Metro Jakarta Barat mengangkat masalah ini ke ranah hukum padahal di situ kan jelas-jelas punya Pemda. Tanah itu taman punya Pemprov DKI,” ungkapnya.
(cip)
Lihat Juga :