RPA Perindo Berikan Pendampingan Hukum Korban Penyitaan Aset di Kembangan
Senin, 08 Juli 2024 - 19:47 WIB
loading...
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina mengungkap, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban penyitaan aset di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Foto/SINDOnews/riana rizkia
A
A
A
JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina mengungkap, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban penyitaan aset di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sebab penyitaan tersebut diduga cacat hukum.
"Kami pasti akan (memberikan) pendampingan itu pada pihak pihak terkait," kata Jeannie saat ditemui di Jalan Raya Puri Kembangan No.8 Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).
Sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu akan fokus pada pendampingan hukum kepada ahli waris rumah tersebut. Terlebih, kata Jeannie, RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, menduga penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Warga Jakbar yang Dilaporkan Oknum Mafia Tanah ke Polisi
"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya, Senin (8/7/2024).
"Kami pasti akan (memberikan) pendampingan itu pada pihak pihak terkait," kata Jeannie saat ditemui di Jalan Raya Puri Kembangan No.8 Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).
Sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu akan fokus pada pendampingan hukum kepada ahli waris rumah tersebut. Terlebih, kata Jeannie, RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, menduga penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Warga Jakbar yang Dilaporkan Oknum Mafia Tanah ke Polisi
"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya, Senin (8/7/2024).
Lihat Juga :