Pegi Setiawan Dibebaskan, Kompolnas Evaluasi Kinerja Penyidik Polda Jabar

Senin, 08 Juli 2024 - 14:01 WIB
loading...
Pegi Setiawan Dibebaskan,...
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto. Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai perlu evaluasi terkait manajemen penyidikan terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016 lalu.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, penanganan kasus pembunuhan tidak bisa disamakan dengan kasus penipuan.

”Kami pengawas eksternal, Kami mengawal sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan. Kami cermati pertimbangan hakim jadi masukan kami, evaluasi implementasi Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peraturan Polri) tentang manajemen penyidikan,” kata Benny, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Polda Jabar Secepatnya Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Syarat Ini Terpenuhi

Benny menyatakan, Kompolnas menghormati keputusan hakim PN Bandung yang memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

“Hakim berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga evaluasi tentang perkap dan perpol,” ujar dia.

Penanganan kasus pembunuhan, tidak bisa disamakan dengan kasus lain, seperti penipuan. Karena aturan tersebut tidak harga mati. Terus dievaluasi sesuai perkembangan.



“Jenis kasus tidak bisa dipukul rata, Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Beda kasus penipuan dengan pembunuhan, beda dalam hal penanganannya, beda SOP-nya,” tuturnya.

Baca Juga: 5 Fakta Pegi Setiawan Diputus Bebas Pengadilan Negeri Bandung

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

“Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan,” kata Jules Abraham.

Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera menjalankan teknis pembebasan Pegi dari tahanan.Saat ini, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.

Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Rekomendasi
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Infografis
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved