Pegi Setiawan Dibebaskan, Kompolnas Evaluasi Kinerja Penyidik Polda Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai perlu evaluasi terkait manajemen penyidikan terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016 lalu.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, penanganan kasus pembunuhan tidak bisa disamakan dengan kasus penipuan.
”Kami pengawas eksternal, Kami mengawal sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan. Kami cermati pertimbangan hakim jadi masukan kami, evaluasi implementasi Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peraturan Polri) tentang manajemen penyidikan,” kata Benny, Senin (8/7/2024).
Benny menyatakan, Kompolnas menghormati keputusan hakim PN Bandung yang memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
“Hakim berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga evaluasi tentang perkap dan perpol,” ujar dia.
Penanganan kasus pembunuhan, tidak bisa disamakan dengan kasus lain, seperti penipuan. Karena aturan tersebut tidak harga mati. Terus dievaluasi sesuai perkembangan.
“Jenis kasus tidak bisa dipukul rata, Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Beda kasus penipuan dengan pembunuhan, beda dalam hal penanganannya, beda SOP-nya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
“Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan,” kata Jules Abraham.
Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera menjalankan teknis pembebasan Pegi dari tahanan.Saat ini, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, penanganan kasus pembunuhan tidak bisa disamakan dengan kasus penipuan.
”Kami pengawas eksternal, Kami mengawal sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan. Kami cermati pertimbangan hakim jadi masukan kami, evaluasi implementasi Perkap (Peraturan Kapolri) dan Perpol (Peraturan Polri) tentang manajemen penyidikan,” kata Benny, Senin (8/7/2024).
Benny menyatakan, Kompolnas menghormati keputusan hakim PN Bandung yang memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
“Hakim berpendapat bahwa ada beberapa hal yang tidak dipenuhi. Oleh sebab itu kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain juga evaluasi tentang perkap dan perpol,” ujar dia.
Penanganan kasus pembunuhan, tidak bisa disamakan dengan kasus lain, seperti penipuan. Karena aturan tersebut tidak harga mati. Terus dievaluasi sesuai perkembangan.
“Jenis kasus tidak bisa dipukul rata, Perkap dan Perpol tentang manajemen penyidikan ini tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Beda kasus penipuan dengan pembunuhan, beda dalam hal penanganannya, beda SOP-nya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
“Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan,” kata Jules Abraham.
Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera menjalankan teknis pembebasan Pegi dari tahanan.Saat ini, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah.
(ams)