Partai Politik Diimbau Tak Usung Kepala Daerah Bermasalah
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
"Agak aneh memang kalau ada Undang-undang memperbolehkan orang berstatus tersangka maju menjadi kepala daerah. Gimana marwah politik kepala daerah kalau dipimpin oleh seorang tersangka kan begitu. Makanya harus kembali lagi pada UU itu," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat bakal memberikan pandangan negatif kepada Parpol yang mengusung atau mendukung calon kepala daerah yang masih berstatus tersangka.
"Secara etik demokratik agak kurang elok. Karena ada calon yang sedang bermasalah sedang berproses di hukum dimajukan sebagai calon kepala daerah," imbuhnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 270 daerah bakal menggelar pilkada Desember 2020. Namun, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pasangan Petahana Bupati OKU, yakni Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di pilkada OKU 2020. Pasangan itu telah mengantongi tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.
Adapun Johan Anuar diketahui sempat tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp6,1 miliar. Johan sempat menang praperadilan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pada tahun 2018.
Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat bakal memberikan pandangan negatif kepada Parpol yang mengusung atau mendukung calon kepala daerah yang masih berstatus tersangka.
"Secara etik demokratik agak kurang elok. Karena ada calon yang sedang bermasalah sedang berproses di hukum dimajukan sebagai calon kepala daerah," imbuhnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 270 daerah bakal menggelar pilkada Desember 2020. Namun, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pasangan Petahana Bupati OKU, yakni Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar maju kembali di pilkada OKU 2020. Pasangan itu telah mengantongi tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.
Adapun Johan Anuar diketahui sempat tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp6,1 miliar. Johan sempat menang praperadilan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pada tahun 2018.
Lihat Juga :