Partai Politik Diimbau Tak Usung Kepala Daerah Bermasalah

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 19:58 WIB
loading...
Partai Politik Diimbau Tak Usung Kepala Daerah Bermasalah
Partai politik diminta tidak mengusung kepala daerah bermasalah pada pilkada Desember 2020. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Partai politik diimbau selektif dalam menentukan calon kepala daerah yang diusung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 . Pengamat politik, Adi Prayitno menyarankan partai tidak memilih calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi.

" Partai mestinya sekalipun ingin menang dalam pilkada, harus pilih-pilih dan selektif mencalonkan pemimpin. Partai harus jadi tauladan, di mana calon yang diusung itu tidak bermasalah," ujar Adi saat dihubungi wartawan, Sabtu (22/8/2020).

Menurut dia, calon kepala daerah yang berstatus tersangka adalah preseden buruk bagi demokrasi. Padahal, lanjut dia, masih banyak sosok yang layak untuk dipilih menjadi calon kepala daerah.



"Begini ceritanya kan jadi preseden yang buruk bagi demokrasi kita, sayang kan kaya enggak ada orang lain," ujarnya.

Adi membenarkan regulasi tidak melarang tersangka menjadi calon kepala daerah. Akan tetapi, dia berpendapat bahwa calon kepala daerah berstatus tersangka tidak baik secara moril.

"Agak aneh memang kalau ada Undang-undang memperbolehkan orang berstatus tersangka maju menjadi kepala daerah. Gimana marwah politik kepala daerah kalau dipimpin oleh seorang tersangka kan begitu. Makanya harus kembali lagi pada UU itu," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, masyarakat bakal memberikan pandangan negatif kepada Parpol yang mengusung atau mendukung calon kepala daerah yang masih berstatus tersangka.

"Secara etik demokratik agak kurang elok. Karena ada calon yang sedang bermasalah sedang berproses di hukum dimajukan sebagai calon kepala daerah," imbuhnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 270 daerah bakal menggelar pilkada Desember 2020. Namun, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)