Agenda Pembuktian, 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Rabu, 03 Juli 2024 - 11:09 WIB
loading...
Agenda Pembuktian, 5...
Sidang praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar memasuki hari ketiga, Rabu (3/7/2024). Foto/Dok.iNews TV
A A A
BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jabar memasuki hari ketiga.

Kali ini, persidangan masuk agenda pembuktian dari pihak Pegi Setiawan. Sidang sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Diminta Jawab 5 Poin Gugatan

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, ada lima saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan kali ini.

"Rencananya hari ini ada 5 saksi dan diantaranya yaitu Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol," ucap Toni ditemui di PN Bandung.



Dia menjelaskan, Suharsono alias Bondol merupakan kerabat Pegi Setiawan yang sama-sama bekerja di Bandung pada 2016 silam.

"Seperti yang dulu pernah disampaikan bahwa ia temen kerjanya Pegi Setiawan, berangkat ke Bandung waktu itu tanggal 21 Agustus 2016. Ditelpon oleh Pegi Setiawan ‘Kang Bondol nganggur kan? Kalau nganggur ayo kerja, di sini juga ada Suparman (paman Pegi Setiawan)," kata Toni RM.

Baca juga: Keluarga Pegi Setiawan Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka di 2016

"Kemudian setelah dia pertimbangkan maulah kerja, berangkatlah tanggal 21 Agustus 2016. Kerja di rumahnya Pak Agus, dengan mandornya itu bapaknya Pegi Setiawan sendiri Rudi Irawan," tambahnya.

Setelah bekerja kurang lebih seminggu, kata Toni, Bondol ini merasa tidak betah. Pada 28 Agustus 2016, Bondol memutuskan untuk pulang.

"27 Agustus 2016 jam 8 malam Bondol pulang. Pada saat Bondol pulang itu diantar dari bedeng di Sakasiat Bandung menuju angkot oleh Pegi Setiawan, Robby Setiawan (adiknya) dan oleh Ibnu," ungkapnya.

"Begitu dapat angkot, Bondol langsung menuju Terminal Lw. Panjang naik bis menuju Cirebon, sampe Cirebon jam 11 malem, datang ke rumah melewati jembatan Flyover (TKP Vina dan Eki). Itu melihat ada banyak orang rame-rame, orang mengabarkan waktu itu kecelakaan, dia ya sudah acuh aja, pulang," sambungnya.

Tiga hari kemudian, Bondol mendengar kabar dari warga bahwa rumah ibunya Pegi Setiawan itu digrebek dan motornya diambil.

"Dan Pegi dituduh adalah pelaku pembunuhan oleh Polisi yang datang membawa sepeda motor itu," ujarnya.

Mendengar kabar tersebut, Bondol pun berinisiatif datang ke rumah ibunya Pegi Setiawan. Setibanya disana, Bondol pun mempertanyakan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Lalu dia berinisiatif datang karena temen kerjanya, ke rumahnya ibunya Pegi, menanyakan dan mengatakan ‘Pegi jadi tersangka, ko Pegi sih jadi tersangka, Pegi kan masih ada di Bandung, dia nganter saya pulang’ (kata Bondol ke ibunya Pegi)," jelasnya.

Terkait saksi lainnya, Toni mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan Suhandi Cahaya sebagai saksi ahli pidana.

"Insya Allah Pak Suhandi Cahaya itu ahli pidana. Ahli ini akan menerangkan bagaimana prosedur penetapan DPO, bagaimana prosedur penangkapan, bagaimana prosedur penyitaan, bagaimana prosedur penggeledahan, bagaimana prosedur penetapan tersangka," imbuhnya.

Kemudian, ada juga Agus berserta istrinya selaku pemilih rumah atau proyek yang ada di Bandung.

"Pak Agus dan Istrinya yaitu selaku pemilik rumah (proyek) di Bandung. Sudah oke, karena ini untuk mengungkap persoalan kebenaran," ucapnya.

Toni berharap, dalam persidangan ini penyidik Polda Jabar bisa jujur untuk mengungkap kebeneran dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Saya ingin juga penyidik-penyidik Polda itu jujur, ini untuk mengungkap kebenaran, ini nasib orang loh," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved