Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Diminta Jawab 5 Poin Gugatan
Selasa, 02 Juli 2024 - 10:39 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Toni juga menyoroti masalah penetapan DPO yang dinilai tidak tepat. "Kedua penetapan DPO silahkan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu," jelasnya.
Persoalan lain yang diangkat adalah proses penangkapan yang dianggap tidak melalui penyidikan yang cukup dan penyitaan dokumen penting milik Pegi, seperti ijazah, rapor, akta, KK, serta STNK dan kunci motor, yang dilakukan tanpa izin praperadilan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyatakan bahwa mereka siap menghadirkan dua alat bukti yang mendukung penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan ini.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, usai persidangan pada Senin (1/7/2024).
Persoalan lain yang diangkat adalah proses penangkapan yang dianggap tidak melalui penyidikan yang cukup dan penyitaan dokumen penting milik Pegi, seperti ijazah, rapor, akta, KK, serta STNK dan kunci motor, yang dilakukan tanpa izin praperadilan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyatakan bahwa mereka siap menghadirkan dua alat bukti yang mendukung penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan ini.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, usai persidangan pada Senin (1/7/2024).
(hri)
Lihat Juga :