2 Pembobol Rumah Pegawai Kementerian di Maros Dibekuk Polisi, Salah Satunya Residivis
Senin, 01 Juli 2024 - 13:49 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku berinisial RN diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.
Sebelumnya, aksi pembobolan rumah kosong ini terjadi di Perumahan Griya, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pada Senin, 17 Juni 2024. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur laptop, emas 20 gram, dan jam tangan dengan total kerugian sekitar Rp 46 juta.
Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa hingga saat ini polisi masih mencari sejumlah barang bukti hasil curian yang telah dijual oleh pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pembobolan rumah kosong ini terjadi di Perumahan Griya, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pada Senin, 17 Juni 2024. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur laptop, emas 20 gram, dan jam tangan dengan total kerugian sekitar Rp 46 juta.
Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa hingga saat ini polisi masih mencari sejumlah barang bukti hasil curian yang telah dijual oleh pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :