ASN Pemkot Solo Tetap Bisa Gajian Meski Tanggal Merah

Senin, 20 Mei 2019 - 20:21 WIB
ASN Pemkot Solo Tetap Bisa Gajian Meski Tanggal Merah
ASN Pemkot Solo Tetap Bisa Gajian Meski Tanggal Merah
A A A
SOLO - Pemkot Solo membuat terobosan terkait pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Mereka kini tetap bisa menerima pembayaran gaji meski hari libur.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo Yosca Herman Soedrajad mengatakan, kebijakan itu mulai diterapkan Mei ini. "Selama ini, pembayaran gaji ASN ketika bertepatan dengan tanggal merah selalu ditunda," ungkap Yosca Herman, Senin (20/5/2019).

Pembayaran gaji selalu dilaksanakan pada tanggal 1 setiap bulan. Namun dengan kebijakan ini, gaji tetap bisa dibayarkan tepat waktu meski tanggal 1 bertepatan dengan hari libur. Bahkan saat masa liburnya lama. Seperti cuti bersama lebaran mendatang. teknisnya, gaji ditransfer ke rekening masing-masing pegawai pada tanggal 1.

Selanjutnya pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama, pegawai berkewajiban menyelesaikan administrasi penggajian di kantor masing-masing. Seperti tanda tangan berkas. Pada sisi lain, Pemkot Solo mulai membayarkan tunjangan hari raya kepada ASN. Surat perintah pencairan dana (SP2D) telah dirampungkan BPPKAD akhir pekan lalu.

Komponen THR adalah satu kali gaji ditambah tunjangan kinerja. Selain ASN, pegawai lainnya seperti tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) juga mendapatkan THR meski nilainya berbeda. Anggaran THR di lingkungan Pemkot Solo mencapai Rp39 miliar. Penyediaan THR setiap tahun selalu menyesuaikan kemampuan daerah.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6947 seconds (0.1#10.140)