Polisi Sebut Sipir Lapas Siak Berpotensi jadi Tersangka Kerusuhan

Senin, 20 Mei 2019 - 17:49 WIB
Polisi Sebut Sipir Lapas Siak Berpotensi jadi Tersangka Kerusuhan
Polisi Sebut Sipir Lapas Siak Berpotensi jadi Tersangka Kerusuhan
A A A
SIAK - Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus kerusuhan di Rutan Kelas II B, Siak, Riau. Namun Polres Siak memberi sinyal penetapan tersangka dari petugas keamanan rutan.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David menjelaskan, ada dua sipir yang terus diperiksa terkait kerusuhan yang berujung pembakaran Rutan Siak. Keduanya diduga menjadi pemicu yang menimbulkan kerusuhan. Namun David belum menyebut inisial kedunya.

"Dalam waktu dekat ada peningkatan status (jadi tersangka) dua sipir Rutan Siak," kata Kapolres Siak AKBP David, Senin (20/5/2019).

Untuk peningkatan status kedua sipir, pihak kepolisian dalam waktu dekat melakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, baru ditentukan siapa saja tersangkanya.

"Dalam waktu dekat ini kita segara lakukan gelar perkara untuk peningkatan status," imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, M Diah menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap sipir Rutan Siak yang diduga melakukan penganiayaan tahanan saat operasi razia naroba. Dia menegaskan bahwa petugas yang bertugas tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) harus mendapatkan sanksi.

"Untuk sipir juga sudah kita periksa internal. Untuk yang di polisi kita serahkan sesuai proses hukum saja," tukasnya.

Seperti diketahui kerusuhan terjadi di Rutan Siak pada 11 Mei 2019. Kerusuhan dipicu penganiayaan sipir kepada tahanan saat melakukan razia narkoba. Kerusuhan itu berujung pembakaran rutan dan kaburnya ratusan tahanan. Saat ini tersisa enam tahanan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3011 seconds (0.1#10.140)