Diduga Langgar Permenkes, Penanggung Jawab Klinik DPRD Banten Seorang ASN Bukan Dokter
Jum'at, 28 Juni 2024 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi menyebut Klinik DPRD Banten belum memiliki dokumen lingkungan yang menjadi persyaratan teknis untuk membuat perizinan. Selain itu, juga tidak ada surat pengajuan permohonan untuk membuat berkas tersebut.
"Secara prinsip memang harus ada dokumen teknis berupa minimal di tingkat SPPL. Saya nggak menerima surat apa pun juga dari DPRD Banten. Dan jujur saya baru tahu ada fasilitas tersebut di sana," tuturnya.
Sebelumnya, Klinik DPRD Banten diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan tidak menjalankan ketentuan sebagai mana mestinya. Di antaranya tidak memiliki tenaga apoteker serta jadwal praktik dokter yang tidak jelas hari dan jam kerjanya, sehingga pelayanan dilakukan oleh tenaga medis bidan.
Menurut Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Nurhayati, pihaknya hingga kini belum mendapatkan laporan terkait tenaga medis yang melaksanakan operasional di klinik DPRD Banten. Di antaranya juga termasuk pendirian fasilitas tersebut yang awalnya hanya berupa ruangan di dalam gedung dewan.
Dia menjelaskan bahwa setiap klinik dengan tingkat pratama wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinkes.
Dalam hal ini mengingat fasilitas medis DPRD Banten berlokasi di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, tepatnya berada di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3b) maka berkas itu harus terdaftar pada kantor tempat Nurhayati bertugas dan memiliki dokter sebagai penanggung jawab.
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banten, Ismail, mengungkapkan klinik yang berada di bawah naungannya itu tidak memiliki apoteker.
"Secara prinsip memang harus ada dokumen teknis berupa minimal di tingkat SPPL. Saya nggak menerima surat apa pun juga dari DPRD Banten. Dan jujur saya baru tahu ada fasilitas tersebut di sana," tuturnya.
Sebelumnya, Klinik DPRD Banten diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan tidak menjalankan ketentuan sebagai mana mestinya. Di antaranya tidak memiliki tenaga apoteker serta jadwal praktik dokter yang tidak jelas hari dan jam kerjanya, sehingga pelayanan dilakukan oleh tenaga medis bidan.
Menurut Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Nurhayati, pihaknya hingga kini belum mendapatkan laporan terkait tenaga medis yang melaksanakan operasional di klinik DPRD Banten. Di antaranya juga termasuk pendirian fasilitas tersebut yang awalnya hanya berupa ruangan di dalam gedung dewan.
Dia menjelaskan bahwa setiap klinik dengan tingkat pratama wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinkes.
Dalam hal ini mengingat fasilitas medis DPRD Banten berlokasi di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, tepatnya berada di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (Kp3b) maka berkas itu harus terdaftar pada kantor tempat Nurhayati bertugas dan memiliki dokter sebagai penanggung jawab.
Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banten, Ismail, mengungkapkan klinik yang berada di bawah naungannya itu tidak memiliki apoteker.
Lihat Juga :