Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Mangkir Diperiksa Polda Riau
Jum'at, 28 Juni 2024 - 23:02 WIB
loading...
A
A
A
“Kami melakukan penyeidikan terkait indikasi adanya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021. Ini terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan,” tegasnya.
Baca juga; 3 Terpidana Korupsi di Pekanbaru Bayar Denda Rp700 Juta
Untuk itu dia meminta kepada Muflihun untuk patuh dah memenuhi panggilan dari kepolisian. “Kasus ini masih penyelidikan. Kami periksa untuk mengklarifikasi terkait SPPD fiktif,” tambah Kombes Nasriadi
Muflihun sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Riau. Kemudian dia diangkat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru selama dua tahun.
Belakangan Kementerian Dalam Negeri tidak memperpanjang lagi jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Saat ini dia kembali menjabat Setwan DPRD Provinsi Riau.
Baca juga; 3 Terpidana Korupsi di Pekanbaru Bayar Denda Rp700 Juta
Untuk itu dia meminta kepada Muflihun untuk patuh dah memenuhi panggilan dari kepolisian. “Kasus ini masih penyelidikan. Kami periksa untuk mengklarifikasi terkait SPPD fiktif,” tambah Kombes Nasriadi
Muflihun sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Riau. Kemudian dia diangkat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru selama dua tahun.
Belakangan Kementerian Dalam Negeri tidak memperpanjang lagi jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Saat ini dia kembali menjabat Setwan DPRD Provinsi Riau.
(wib)
Lihat Juga :