Marak Depot Air Minum Isi Ulang, Asdamindo: Harus Berbasis Perlindungan Konsumen
loading...
A
A
A
“Sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas air.Sudah saat ini pengusaha depot air minum mempunyai izin sertifikat layak higiene dan sanitasi pemerintah terkait se Indonesia data yang kita miliki kurang lebih 2 persen yang sudah memiliki izin tersebut. Sisanya 98 persen belum memiliki izin,” ujar Erik dikutip Jumat (28/6/2024).
Dengan adanya standar pengelolaan usaha DAM, masyarakat sehat terhindar dari penyakit bawaan dari air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan.
Sementara, Amiruddin Sagala dari Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Departemen Perdagangan dalam paparannya mengatakan tingkat resiko depot air minum ini menengah tinggi. Hal itu karena DAM berkaitan dengan pangan yang dikonsumsi, dalam hal ini diminum langsung oleh konsumen.
Dalam Kepmenperindag No 651 Tahun 2004 Pasal 7 telah diatur tata cara penjualan di depot air minum.
Terkait pengawasan, dala Pasal 9 memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur, bupati atau wali kota untuk melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengawasan di daerah sesuai wilayah kerjanya.
Pelanggaran atas ketentuan diatas dapat berupa sanksi administratif teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan usaha semantara hingga pencabutan ijin usaha. Selain itu terdapat juga sanksi pidana baik yang diatur dalam UU konsumen maupun Undang Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bila terjadi pemalsuan, maupun penggunaan merek pihak lain.
Sementara itu, Ketua Umum ASPADIN, Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa Industri AMDK dan usaha depot air minum memiliki kesamaan. Di antaranya yaitu menyediakan produk air minum yang higienis dan berkualitas dan memberikan jaminan perlindungan keamanan pangan bagi konsumen.
Namun berbeda dengan usaha DAM, industri AMDK wajib mematuhi setiap peraturan pemerintah terkait standar keamanan dan mutu produk serta proses produksinya dari hulu ke hilir.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
Dengan adanya standar pengelolaan usaha DAM, masyarakat sehat terhindar dari penyakit bawaan dari air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan.
Sementara, Amiruddin Sagala dari Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Departemen Perdagangan dalam paparannya mengatakan tingkat resiko depot air minum ini menengah tinggi. Hal itu karena DAM berkaitan dengan pangan yang dikonsumsi, dalam hal ini diminum langsung oleh konsumen.
Dalam Kepmenperindag No 651 Tahun 2004 Pasal 7 telah diatur tata cara penjualan di depot air minum.
Terkait pengawasan, dala Pasal 9 memberikan kewenangan pada pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur, bupati atau wali kota untuk melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengawasan di daerah sesuai wilayah kerjanya.
Pelanggaran atas ketentuan diatas dapat berupa sanksi administratif teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan usaha semantara hingga pencabutan ijin usaha. Selain itu terdapat juga sanksi pidana baik yang diatur dalam UU konsumen maupun Undang Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bila terjadi pemalsuan, maupun penggunaan merek pihak lain.
Sementara itu, Ketua Umum ASPADIN, Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa Industri AMDK dan usaha depot air minum memiliki kesamaan. Di antaranya yaitu menyediakan produk air minum yang higienis dan berkualitas dan memberikan jaminan perlindungan keamanan pangan bagi konsumen.
Namun berbeda dengan usaha DAM, industri AMDK wajib mematuhi setiap peraturan pemerintah terkait standar keamanan dan mutu produk serta proses produksinya dari hulu ke hilir.
Lihat Juga: Kronologi 10 Paku Bumi Jatuh di Perempatan Buahbatu Bandung yang Timbulkan Getaran Keras
(shf)