Pacari Siswi SMP di Bandung via Medsos, Napi Lapas Cipinang Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Korban
Jum'at, 28 Juni 2024 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
"Pada Sabtu 8 Juni 2024, orang tua korban menerima pesan singkat di WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu berisi foto dan video korban AN tanpa busana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Orang tua, ujar Kombes Pol Jules, menanyakan tentang foto dan video tak senonoh itu kepada korban. AN mengaku memiliki pacar di Instagram dengan akun @Cakra_alv. Foto dan video tanpa busana itu diminta oleh pelaku MA.
"Kemudian, pelaku MA alias Cakra menghubungi orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video AN ke medsos dan grup WA. Tersangka meminta uang Rp600.000," ujar Kombes Pol Jules.
Kabid Humas menuturkan, karena khawatir foto tak senonoh putrinya tersebar luas, orang tua korban mentransfer uang Rp100.000 ke rekening BCA pelaku MA alias Cakra pada 9 Juni 2024. Lalu, orang tua melapor ke Polda Jabar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Cakra membuat grup WA dengan anggota korban AN dan empat 4 temannya. Foto korban yang tanpa busana digunakan sebagai display picture grup WA itu. Foto telah disebarkan melalui grup," tutur Kabid Humas.
Tersangka Cakra, kata Kombes Pol Jules, terus menghubungi orang tua korban dan meminta uang. Cakra berjanji menghapus foto dan video jika keinginannya dipenuhi. Setelah memberi uang ke pelaku, orang tua korban melapor ke Polda Jabar.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas pelaku sebenarnya berinisial MA yang merupakan napi Lapas Cipinang.
"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk memproses hukum pelaku MA alias Cakra," ucap Kombes Pol Jules.
Orang tua, ujar Kombes Pol Jules, menanyakan tentang foto dan video tak senonoh itu kepada korban. AN mengaku memiliki pacar di Instagram dengan akun @Cakra_alv. Foto dan video tanpa busana itu diminta oleh pelaku MA.
"Kemudian, pelaku MA alias Cakra menghubungi orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video AN ke medsos dan grup WA. Tersangka meminta uang Rp600.000," ujar Kombes Pol Jules.
Kabid Humas menuturkan, karena khawatir foto tak senonoh putrinya tersebar luas, orang tua korban mentransfer uang Rp100.000 ke rekening BCA pelaku MA alias Cakra pada 9 Juni 2024. Lalu, orang tua melapor ke Polda Jabar.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Cakra membuat grup WA dengan anggota korban AN dan empat 4 temannya. Foto korban yang tanpa busana digunakan sebagai display picture grup WA itu. Foto telah disebarkan melalui grup," tutur Kabid Humas.
Tersangka Cakra, kata Kombes Pol Jules, terus menghubungi orang tua korban dan meminta uang. Cakra berjanji menghapus foto dan video jika keinginannya dipenuhi. Setelah memberi uang ke pelaku, orang tua korban melapor ke Polda Jabar.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas pelaku sebenarnya berinisial MA yang merupakan napi Lapas Cipinang.
"Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk memproses hukum pelaku MA alias Cakra," ucap Kombes Pol Jules.
Lihat Juga :