Baru 9 Bulan Bebas, Residivis yang Sempat Begal Ambulans Covid-19 Kembali Diringkus Polisi
Jum'at, 28 Juni 2024 - 06:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Incar Pemotor Wanita, 2 Residivis Begal Motor Dibekuk di Citeureup
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan penyelidikan, dalam sembilan bulan sejak bebas dari penjara, DA sudah melakukan aksi pembegalan sebanyak tiga kali.
Aksi kriminal DA sebelumnya sempat menjadi viral ketika ia bersama beberapa rekannya membegal ambulans COVID-19.
"DA akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun," pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan penyelidikan, dalam sembilan bulan sejak bebas dari penjara, DA sudah melakukan aksi pembegalan sebanyak tiga kali.
Aksi kriminal DA sebelumnya sempat menjadi viral ketika ia bersama beberapa rekannya membegal ambulans COVID-19.
"DA akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :