Tak Pekerjakan Apoteker, Klinik DPRD Banten Diduga Langgar Aturan Menteri
loading...
A
A
A
"Ya ini kan bulan seperti klinik. Klinik apa ya saya sebut? Klinik. Izin saja belum ada. Bukan tidak ada ya, namun belum. Untuk apoteker tidak ada. Karena stok obat yang ada ya obat-obat pada umumnya. Dokter di sini ada dua. Tapi jarang ke sini," kata Ismail.
Pernyataan dari Ismail menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Aktivis Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca mempertanyakan, jaminan mutu kehidupan pasien dengan metode pemberian obat tanpa melalui tangan apoteker. Menurutnya, salah satu tugas penting apoteker ialah menentukan obat resep serta merekomendasikan obat pengganti.
"Terus kalau tidak ada apotekernya, apalagi misalnya dokternya juga gak tentu kapan praktiknya, kemudian yang melayani pemeriksaan bidan, ini jadinya seperti apa penanganannya?" tutur Sojo.
Menurut apa yang tertuang di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 pada Pasal 9, prasarana ambulans khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap.
Sementara disebutkan pada Pasal 22, klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker. Instalasi tersebut sebagaimana dimaksudkan melayani resep dari dokter klinik yang bersangkutan serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun klinik lain.
Untuk diketahui Klinik DPRD Banten yang berdiri di gedungnya yang baru sejak 2020 itu sendiri memiliki unit ambulans berupa mobil Mitsubishi Pajero yang dimodifikasi untuk pelayanan pasien.
Pernyataan dari Ismail menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
Aktivis Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca mempertanyakan, jaminan mutu kehidupan pasien dengan metode pemberian obat tanpa melalui tangan apoteker. Menurutnya, salah satu tugas penting apoteker ialah menentukan obat resep serta merekomendasikan obat pengganti.
"Terus kalau tidak ada apotekernya, apalagi misalnya dokternya juga gak tentu kapan praktiknya, kemudian yang melayani pemeriksaan bidan, ini jadinya seperti apa penanganannya?" tutur Sojo.
Menurut apa yang tertuang di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 pada Pasal 9, prasarana ambulans khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap.
Sementara disebutkan pada Pasal 22, klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker. Instalasi tersebut sebagaimana dimaksudkan melayani resep dari dokter klinik yang bersangkutan serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun klinik lain.
Untuk diketahui Klinik DPRD Banten yang berdiri di gedungnya yang baru sejak 2020 itu sendiri memiliki unit ambulans berupa mobil Mitsubishi Pajero yang dimodifikasi untuk pelayanan pasien.
(shf)