4 Panti Pijat di Bandung Disegel Gegara Kepergok Jadi Tempat Praktik Indehoy
Rabu, 26 Juni 2024 - 13:06 WIB
loading...
A
A
A
“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” ungkapnya.
Henry mengatakan, mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada hari ini, Rabu (26/6/2024).
“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tandasnya.
Henry mengatakan, mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada hari ini, Rabu (26/6/2024).
“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :