Marah Ditegur Tak Bermasker, Pas Digeledah Sipir Rutan Ketahuan Bawa Ganja
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 03:27 WIB
loading...
A
A
A
Saat diamankan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu balok kayu, 1 tas sandang warna coklat berisi 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja kering.
“Begitu dilakukan penggeledahan, di dalam tas pelaku ditemukan lima batang rokok, empat Lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja kering. Kemudian pelaku dibawa mapolsek,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo S, Jumat (21/8/2020).
Kompol Aris mengemukakan, berdasarkan hasil interogasi petugas, AS mengaku 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering di dalam tasnya akan diberikan pelaku kepada teman kerjanya di Rutan Tanjung Gusta.
“Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” ujar Kompol Aris.
“Begitu dilakukan penggeledahan, di dalam tas pelaku ditemukan lima batang rokok, empat Lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja kering. Kemudian pelaku dibawa mapolsek,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo S, Jumat (21/8/2020).
Kompol Aris mengemukakan, berdasarkan hasil interogasi petugas, AS mengaku 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering di dalam tasnya akan diberikan pelaku kepada teman kerjanya di Rutan Tanjung Gusta.
“Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” ujar Kompol Aris.
(awd)
Lihat Juga :