Marah Ditegur Tak Bermasker, Pas Digeledah Sipir Rutan Ketahuan Bawa Ganja

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 03:27 WIB
loading...
Marah Ditegur Tak Bermasker,...
Tersangka AS, oknum sipir Rutan Tanjung Gusta yang kedapatan membawa ganja. Foto/Polsek Medan Baru
A A A
MEDAN - Polsek Medan Baru mengamankan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara , berisial AS alias Pi (54) karena kedapatan menyimpan ganja kering.

(Baca juga : Allah Ta'ala Mengampuni Kaum Musyrik dan Kafir, Ini Syaratnya )

AS, warga Jalan Tengah No. 29, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota Medan ini, diamankan seusai ditegur sekuriti ketika berkunjung ke pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair tidak mengenakan masker, Rabu (12/8/2020). (BACA JUGA: Pabrik Pengalengan Ikan di Medan Marelan Musnah Terbakar )

Saat itu AS tidak mengenakan masker tepatnya di pintu lobi utama Plaza Medan Fair, kemudian seorang sekuriti menegurnya karena masuk tanpa mengenakan masker. (BACA JUGA: Tanam Ganja Mirip Hidroponik di Rumah, Pengangguran Langsung Dicokok )

Ironisnya, AS tidak senang dan nekat mengambil balok kayu yang terselip di belakang balik bajunya untuk memukul petugas keamanan mal. Ketika keduanya bertikai, petugas kepolisian yang berada di lokasi kejadian mengamankan situasi dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku. (BACA JUGA: Parah, APD Bekas Pemakaman Jenazah COVID-19 Berserakan di TPU )

Saat diamankan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu balok kayu, 1 tas sandang warna coklat berisi 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja kering.

“Begitu dilakukan penggeledahan, di dalam tas pelaku ditemukan lima batang rokok, empat Lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja kering. Kemudian pelaku dibawa mapolsek,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo S, Jumat (21/8/2020).

Kompol Aris mengemukakan, berdasarkan hasil interogasi petugas, AS mengaku 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja kering di dalam tasnya akan diberikan pelaku kepada teman kerjanya di Rutan Tanjung Gusta.

“Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” ujar Kompol Aris.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2312 seconds (0.1#10.140)