Terima Pelimpahan Tahap 2, Kejari Bojonegoro Tahan 4 Kades Terdakwa Korupsi Bantuan Keuangan

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:10 WIB
loading...
A A A
Sesuai SOP proyek seharusnya dilelang, karena nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, dalam pelaksanaanya dilakukan penunjukan langsung kepada BS. Atas perbuatan ke empat terdakwa dan terpidana tersebut, total kerugian negara yang bersumber dari APBD Bojonegoro ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Baca juga; Keberatan Dituduh Korupsi Berjamaah, Puluhan Kades Bawa Mobil Siaga Desa ke Kejari Bojonegoro

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, ke empat kades tersebut belum menikmati keuntungan dari BS, meskipun fakta di persidangan mereka dijanjikan fee 5-10 persen.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
FKH Unair Gelar Pengmas,...
FKH Unair Gelar Pengmas, Jadikan Desa Palembon Bojonegoro sebagai Sentra Bebek
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Rekomendasi
Mengapa Anak Yatim Begitu...
Mengapa Anak Yatim Begitu Istimewa di Mata Allah? Ini Penjelasannya
Iran dan AS Sepakati...
Iran dan AS Sepakati Peta Jalan untuk Mengakhiri Perang
Iran Menang Banyak!...
Iran Menang Banyak! Sanksi Dicabut dan Diizinkan Ekspor Minyak
Berita Terkini
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Infografis
Juara! Spanyol Cetak...
Juara! Spanyol Cetak 2 Rekor di Euro 2024: 4 Gelar dan 7 Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved