Terima Pelimpahan Tahap 2, Kejari Bojonegoro Tahan 4 Kades Terdakwa Korupsi Bantuan Keuangan

Selasa, 25 Juni 2024 - 23:10 WIB
loading...
Terima Pelimpahan Tahap...
Kejari Bojonegoro menerima pelimpahan berkas tahap dua 4 kepala desa, terdakwa korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Foto/Ist
A A A
BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima pelimpahan berkas tahap dua 4 kepala desa ( kades ), terdakwa korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Kejaksaan tinggi Jawa Timur.

Keempat terdakwa tersebut berinisial WS Kepala Desa Tebon, SK Kepala Desa Purworejo, SY Kepala Desa Kuncen, SPR Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Kasie Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jika kasus dugaan korupsi BKKD ini, sebelumnya ditangani oleh Polda Jatim.

Baca juga; Usut Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Periksa 280 Kades

“Kami hari ini menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Jatim,” katanya di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (25/6/2024).

Aditia menambahkan, jika setelah menerima pelimpahan berkas tersebut, keempat terdakwa langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Bojonegoro selama selama 20 hari ke depan.

Kasus tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2021 di Kecamatan Padangan, ketika 4 kades menunjuk terpidana berinisial BS, yang saat ini sudah menjalani hukuman pidana sebelumnya, untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton, di desa masing-masing menggunakan anggaran BKKD tahap I tahun 2021.

Sesuai SOP proyek seharusnya dilelang, karena nilainya mencapai miliaran rupiah. Namun, dalam pelaksanaanya dilakukan penunjukan langsung kepada BS. Atas perbuatan ke empat terdakwa dan terpidana tersebut, total kerugian negara yang bersumber dari APBD Bojonegoro ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Baca juga; Keberatan Dituduh Korupsi Berjamaah, Puluhan Kades Bawa Mobil Siaga Desa ke Kejari Bojonegoro

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, ke empat kades tersebut belum menikmati keuntungan dari BS, meskipun fakta di persidangan mereka dijanjikan fee 5-10 persen.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
FKH Unair Gelar Pengmas,...
FKH Unair Gelar Pengmas, Jadikan Desa Palembon Bojonegoro sebagai Sentra Bebek
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Rekomendasi
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
AS dan Iran Saling Serang...
AS dan Iran Saling Serang Lagi, Apakah Masih Ada Harapan Perdamaian di Timur Tengah?
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
4 Tank dari Bantuan...
4 Tank dari Bantuan Asing yang Digunakan oleh Tentara Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved