Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru Rp1 Miliar, Ini Kata Sekwan
Senin, 24 Juni 2024 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan reses setiap melaksanakan kegiatan reses.
Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga disediakan alokasi anggaran program kunjungankerja berupa kegiatan reses pada Sekretariat pada belanja barang dan jasa.
Biaya pelaksanaan reses itu dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk keperluan pendukung, seperti halnya biaya makanan dan minuman, sewa tempat, biaya perjalanan dinas dan perlengkapan lainnya.
Biaya kegiatan reses berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Baru Nomor 40 tahun 2021tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar RP10.000.000,00 per paket.
Masih dikutip dari LHP BPK RI LKPD Kota Banjarbaru tahun 2022, realisasi belanja kegiatan reses pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.510.000.000.00 dengan rincian, Belanja Sembako Rp2.058.640.000,00. Uang Bantuan Transportasi Rp170.400.000,00.
Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga disediakan alokasi anggaran program kunjungankerja berupa kegiatan reses pada Sekretariat pada belanja barang dan jasa.
Biaya pelaksanaan reses itu dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk keperluan pendukung, seperti halnya biaya makanan dan minuman, sewa tempat, biaya perjalanan dinas dan perlengkapan lainnya.
Biaya kegiatan reses berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Baru Nomor 40 tahun 2021tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar RP10.000.000,00 per paket.
Masih dikutip dari LHP BPK RI LKPD Kota Banjarbaru tahun 2022, realisasi belanja kegiatan reses pada Sekretariat DPRD tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.510.000.000.00 dengan rincian, Belanja Sembako Rp2.058.640.000,00. Uang Bantuan Transportasi Rp170.400.000,00.
Lihat Juga :