Anggota Bawaslu Tangsel Diduga Diintimidasi, Pelaku Terancam 12 Bulan Penjara
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
Dalam UU No 1 Tahun 2015 atas perubahan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 198A tentang Pilkada, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya bisa dipidana. "Paling singkat 12 bulan," ucap Jazuli. (Baca juga: Pilkada Depok, Butuh Poros Tengah Agar Ada Perubahan)
Dalam deklarasi itu Fadel datang sesuai tugasnya mengawasi acara yang melibatkan 7 partai politik pengusung pasangan Muhamad-Saraswati. Saat tengah mengambil gambar, dia dihalangi.
"Jadi saat lagi ngambil gambar video, tangan saya tiba-tiba ditarik. Pakai HP katanya tidak boleh. Saya langsung ditarik. Bagian tangan. Tidak, HP tidak rusak," kata Fadel.
Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga Sekjen Partai Gerindra Kota Tangsel Yudi Budi Wibowo membantah yang menarik anggota Bawaslu itu bukan dari Partai Gerindra maupun panitia pelaksana.
Dalam deklarasi itu Fadel datang sesuai tugasnya mengawasi acara yang melibatkan 7 partai politik pengusung pasangan Muhamad-Saraswati. Saat tengah mengambil gambar, dia dihalangi.
"Jadi saat lagi ngambil gambar video, tangan saya tiba-tiba ditarik. Pakai HP katanya tidak boleh. Saya langsung ditarik. Bagian tangan. Tidak, HP tidak rusak," kata Fadel.
Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga Sekjen Partai Gerindra Kota Tangsel Yudi Budi Wibowo membantah yang menarik anggota Bawaslu itu bukan dari Partai Gerindra maupun panitia pelaksana.
(jon)
Lihat Juga :