Yuk Pahami Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Ini Penjelasannya!

Jum'at, 21 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Yuk Pahami Perbedaan...
(Ilustrasi: Dok https:/bprd.jakarta.go.id/)
A A A
JAKARTA - Di era modern ini, pemandangan lalu lalang kendaraan telah menjadi asupan sehari-hari. Lonjakan jumlah pengguna kendaraan setiap tahunnya kian terasa, tak terkecuali saat bepergian mengunjungi suatu tempat. Kebutuhan akan lahan parkir pun semakin meningkat untuk menampung kendaraan-kendaraan tersebut secara temporer.

Melihat situasi ini, pemerintah didorong untuk cerdik dalam mengatur dan mengelola lahan parkir secara efektif. Hal ini krusial untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi dan menciptakan tata kelola perkotaan yang tertata rapi.

Selain itu, merancang lahan parkir dengan baik juga membantu mengurangi kemacetan dan gangguan lalu lintas di sekitar gedung atau lokasi, memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Semua itu diperlukan tata kelola parkir yang baik di antaranya dengan penyediaan fasilitas parkir umum, maupun parkir di gedung-gedung parkir khusus.

Untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas parkir tersebut, pemerintah memungut biaya retribusi kepada pengguna jasa parkir. Retribusi parkir ini kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Terkait konteks pendapatan daerah, tempat parkir dikenakan pajak yang perlu dibayarkan kepada negara agar lokasi yang ditempati tersebut legal atau sah secara hukum. Pengguna tempat parkir diklasifikasikan ke dalam dua jenis pungutan pajak, tergantung pada jenis tempat parkir yang digunakan. Kedua jenis pungutan tersebut yakni Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. Pemerintah sendiri telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Dalam memahami dinamika pajak dan retribusi parkir, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir. Kedua jenis pungutan ini memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, meskipun sama-sama berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan alat untuk mengatur penggunaan lahan parkir.

Oleh sebab itu, yuk pahami lebih jauh perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir? Berikut penjelasannya:

Memahami PBJT atas Jasa Parkir

Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT merupakan Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Jasa Parkir merupakan pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tak Ada Pemutihan Pajak...
Tak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Alasan Pramono Kejar yang Menunggak
Pramono Bebaskan Pajak...
Pramono Bebaskan Pajak Apartemen di Bawah Rp650 Juta dan Rumah NJOP di Bawah Rp2 Miliar
Sebelum Membeli, Yuk...
Sebelum Membeli, Yuk Simak Aturan Baru BBNKB di Jakarta
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Pemprov Jakarta Terapkan...
Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
Dukung Pembangunan Nasional,...
Dukung Pembangunan Nasional, DPM Komitmen Patuhi Peraturan dan Kewajiban Pajak
Tidak Hanya Restoran,...
Tidak Hanya Restoran, Ini Daftar Usaha Wajib PBJT Makanan dan Minuman!
Catat! Ini Standar Persyaratan...
Catat! Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat
Keren! Bayar Pajak Kendaraan...
Keren! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
Rekomendasi
Rekomendasi 4 Film Bertema...
Rekomendasi 4 Film Bertema Keluarga yang Bikin Lebaran Lebih Hangat dan Bermakna
2 Negara Anggota NATO...
2 Negara Anggota NATO Akan Kerahkan Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
Berita Terkini
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
7 jam yang lalu
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
7 jam yang lalu
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
7 jam yang lalu
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
8 jam yang lalu
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
8 jam yang lalu
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
10 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved