Yuk Pahami Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Ini Penjelasannya!

Jum'at, 21 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Yuk Pahami Perbedaan...
(Ilustrasi: Dok https:/bprd.jakarta.go.id/)
A A A
JAKARTA - Di era modern ini, pemandangan lalu lalang kendaraan telah menjadi asupan sehari-hari. Lonjakan jumlah pengguna kendaraan setiap tahunnya kian terasa, tak terkecuali saat bepergian mengunjungi suatu tempat. Kebutuhan akan lahan parkir pun semakin meningkat untuk menampung kendaraan-kendaraan tersebut secara temporer.

Melihat situasi ini, pemerintah didorong untuk cerdik dalam mengatur dan mengelola lahan parkir secara efektif. Hal ini krusial untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi dan menciptakan tata kelola perkotaan yang tertata rapi.

Selain itu, merancang lahan parkir dengan baik juga membantu mengurangi kemacetan dan gangguan lalu lintas di sekitar gedung atau lokasi, memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Semua itu diperlukan tata kelola parkir yang baik di antaranya dengan penyediaan fasilitas parkir umum, maupun parkir di gedung-gedung parkir khusus.

Untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas parkir tersebut, pemerintah memungut biaya retribusi kepada pengguna jasa parkir. Retribusi parkir ini kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.

Terkait konteks pendapatan daerah, tempat parkir dikenakan pajak yang perlu dibayarkan kepada negara agar lokasi yang ditempati tersebut legal atau sah secara hukum. Pengguna tempat parkir diklasifikasikan ke dalam dua jenis pungutan pajak, tergantung pada jenis tempat parkir yang digunakan. Kedua jenis pungutan tersebut yakni Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. Pemerintah sendiri telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Dalam memahami dinamika pajak dan retribusi parkir, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir. Kedua jenis pungutan ini memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, meskipun sama-sama berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan alat untuk mengatur penggunaan lahan parkir.

Oleh sebab itu, yuk pahami lebih jauh perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir? Berikut penjelasannya:

Memahami PBJT atas Jasa Parkir

Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT merupakan Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Jasa Parkir merupakan pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir.

“Baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Berdasarkan pengertian tersebut, merujuk Pasal Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir yang dikenakan PBJT pada dasarnya meliputi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Rekomendasi
Penampakan Koper Berisi...
Penampakan Koper Berisi Emas Disita Polisi usai Geledah Rumah di Bogor
Soroti Laga Argentina...
Soroti Laga Argentina vs Mesir, Zohran Mamdani: The Pharaohs Dirampok
Final Piala Dunia 2026...
Final Piala Dunia 2026 Hadirkan Konser Impian: Justin Bieber, BTS, dan Madonna Satu Panggung
Berita Terkini
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved